PerbedaanAntara PPh 21 dan 26. Ada beberapa jenis pajak yang biasa dibayarkan oleh para wajib pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat dengan PPh yang dibayarkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu waktu tertentu. PPh itu sendiri diatur dalam beberapa pasal, yaitu PPh pasal 21, 22, 23, 26 c Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. d. UU No. 36 Tahun 2008 (revisi) tentang PPh, Pasal 17 berfungsi dalam mengatur tarif yang diberlakukan Pemerintah terhadap Subjek Pajak. e. Artikelini akan menjawab pertanyaan Anda terkait PPN dan PPh 22 impor tersebut. Simak selengkapnya! Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) UUD No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. PPh 22 PPN. Share. UntukPPh pasal 22 bagi BUMN adalah sebesar 1.5 % dari harga pembelian sebelum dikenakan PPN. Untuk PPh pasal 22 yang sifatnya tidak final bisa dikreditkan dari total pajak terutangnya. PPh pasal 23 atas pemotongan pajak untuk transaksi bunga, royalti, deviden hadiah, penghargaan ataupun imbalan hingga sewa. Imbalan yang dimaksud disini berupa PPhpasal 22. 1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; 2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 1. Selainsebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum. Bendaharawan Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.03/2010 atau wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal PeraturanPerpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang: Kredit Pajak Luar Negeri. Kesimpulan. Jadi secara garis besar dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak internasional merupakan sistem perpajakan yang ditetapkan antar negara yang memiliki kesepakatan bilateral. Ketentuan dan tarifnya juga ditentukan oleh kedua belah pihak yang memiliki Wajibpajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi. Artikel lengkapnya, baca Meski Ada NIK, Kenaikan PPh Pasal 21 WP Tak Punya NPWP Tetap Berlaku. Selanjutnya, pembaca perlu tahu bahwa DJP telah mengirim surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan JFKGia9.